Logo
QRSBN QR Code Standard Book Number
Home Search Book Detail
QRSBN Verified

Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian

by Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.

CV. Nas Media Pustaka

62-0071-03965-5
QR Code

Book Information

Title

Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian

Author

Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.

Edition

Monograf

Series

Tidak berseri

Publication Year

2026

Publication Month

September

Number of Pages

100

Book Height

21 cm

Reader Group

Umum

Library Type

Non-Fiksi

Genre Category

Buku Umum

Publication

PT. Nas Media Indonesia

Media

Buku

Book Category

Umum

DDC Classification

002 — Buku

Publication Province

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Publication City/District

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Distributor

https://nasmedia.id/store

Book Link

https://nasmedia.id/store/parameter-kelayakan-nafkah-istri-dan-anak-pasca-perceraian/

Description / Abstract

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” Az-Zuhaili menegaskan bahwa ukuran nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.

Synopsis

Nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.

QRSBN Status

QRSBN Number

62-0071-03965-5

Date Accepted

07 Sep 2026

Submission Date

07 Sep 2026

Status

Validated

Publisher

Publisher Name

CV. Nas Media Pustaka

Location

Kota Makassar, Sulawesi Selatan