Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian
by Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.
CV. Nas Media Pustaka
Book Information
Title
Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian
Author
Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.
Edition
Monograf
Series
Tidak berseri
Publication Year
2026
Publication Month
September
Number of Pages
100
Book Height
21 cm
Reader Group
Umum
Library Type
Non-Fiksi
Genre Category
Buku Umum
Publication
PT. Nas Media Indonesia
Media
Buku
Book Category
Umum
DDC Classification
002 — Buku
Publication Province
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Publication City/District
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Distributor
https://nasmedia.id/store
Book Link
https://nasmedia.id/store/parameter-kelayakan-nafkah-istri-dan-anak-pasca-perceraian/
Description / Abstract
Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” Az-Zuhaili menegaskan bahwa ukuran nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.
Synopsis
Nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.
QRSBN Status
QRSBN Number
62-0071-03965-5
Date Accepted
07 Sep 2026
Submission Date
07 Sep 2026
Status
ValidatedPublisher
Publisher Name
CV. Nas Media Pustaka
Location
Kota Makassar, Sulawesi Selatan