RUMAH YANG SEHARUSNYA MELINDUNGI : Kisah Nyata Tri Siswanti dan Perjuangan Mendapatkan Keadilan di Institusi Sendiri
by Dr. TRI SISWANTI, S.Sos., M.A.P.
CV. KARYA BAKTI MAKMUR (KBM) INDONESIA
Book Information
Title
RUMAH YANG SEHARUSNYA MELINDUNGI : Kisah Nyata Tri Siswanti dan Perjuangan Mendapatkan Keadilan di Institusi Sendiri
Author
Dr. TRI SISWANTI, S.Sos., M.A.P.
Edition
-
Series
-
Publication Year
2026
Publication Month
Oktober
Number of Pages
195
Book Height
23 cm
Reader Group
Dewasa
Library Type
Non-Fiksi
Genre Category
Buku Ajar
Publication
Non Penelitian
Media
Buku
Book Category
BUKU
DDC Classification
002 — Buku
Publication Province
Jawa Timur
Publication City/District
Kabupaten Bojonegoro
Distributor
https://penerbitkbm.com/toko/
Book Link
https://penerbitkbm.com/toko/rumah-yang-seharusnya-melindungi-kisah-nyata-tri-siswanti-dan-perjuangan-mendapatkan-keadilan-di-institusi-sendiri/
Subject
Buku
Description / Abstract
Buku ini lahir dari pengalaman hidup yang tidak mudah. Sebuah perjalanan yang mempertemukan harapan dengan kenyataan, kepercayaan dengan kekecewaan, serta keyakinan terhadap keadilan dengan berbagai persoalan yang harus dihadapi. Bagi Tri Siswanti, institusi yang seharusnya menjadi tempat untuk mencari perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman justru menjadi ruang pergulatan batin ketika dirinya harus menghadapi persoalan hukum yang menyentuh kehidupan pribadi, kehormatan, dan hak-haknya sebagai warga negara. Judul “Rumah yang Seharusnya Melindungi” bukan sekadar rangkaian kata. Di dalamnya terkandung harapan mendalam bahwa setiap institusi yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat harus senantiasa berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Rumah dalam buku ini menjadi simbol tempat seseorang menggantungkan kepercayaan, mencari perlindungan, dan berharap memperoleh keadilan ketika menghadapi persoalan yang tidak mampu diselesaikannya sendiri. Perjalanan yang dituangkan dalam buku ini juga menggambarkan bagaimana persoalan sengketa tanah berkembang menjadi rangkaian persoalan hukum yang harus dihadapi dengan keteguhan, kesabaran, dan keberanian. Berbagai dokumen, proses persidangan, laporan, serta upaya mencari klarifikasi menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dihadapi. Di tengah situasi tersebut, Tri Siswanti berusaha mempertahankan haknya sekaligus menyampaikan harapan agar setiap proses hukum dijalankan secara cermat, berimbang, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini tidak ditulis untuk menghakimi seseorang, mendahului putusan pengadilan, ataupun menempatkan satu pihak sebagai pihak yang pasti benar dan pihak lainnya pasti salah. Setiap dugaan, peristiwa, dan persoalan yang diuraikan perlu dipahami secara proporsional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menilai bukti. Buku ini merupakan catatan pengalaman dan perspektif penulis mengenai peristiwa yang dialami, sekaligus bentuk harapan agar kebenaran dapat ditemukan melalui proses yang adil dan terbuka. Lebih dari sekadar kisah pribadi, buku ini mengajak pembaca untuk merenungkan makna keadilan dalam kehidupan bernegara. Hukum seharusnya tidak hanya hadir dalam bentuk peraturan, prosedur, dan kewenangan, tetapi juga tercermin dalam sikap, tindakan, dan keberanian untuk mendengarkan semua pihak secara objektif. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat, siapa yang paling berpengaruh, atau siapa yang paling lantang menyampaikan narasi. Keadilan harus bertumpu pada fakta, bukti, integritas, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Synopsis
Buku ini lahir dari pengalaman hidup yang tidak mudah. Sebuah perjalanan yang mempertemukan harapan dengan kenyataan, kepercayaan dengan kekecewaan, serta keyakinan terhadap keadilan dengan berbagai persoalan yang harus dihadapi. Bagi Tri Siswanti, institusi yang seharusnya menjadi tempat untuk mencari perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman justru menjadi ruang pergulatan batin ketika dirinya harus menghadapi persoalan hukum yang menyentuh kehidupan pribadi, kehormatan, dan hak-haknya sebagai warga negara. Judul “Rumah yang Seharusnya Melindungi” bukan sekadar rangkaian kata. Di dalamnya terkandung harapan mendalam bahwa setiap institusi yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat harus senantiasa berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Rumah dalam buku ini menjadi simbol tempat seseorang menggantungkan kepercayaan, mencari perlindungan, dan berharap memperoleh keadilan ketika menghadapi persoalan yang tidak mampu diselesaikannya sendiri. Perjalanan yang dituangkan dalam buku ini juga menggambarkan bagaimana persoalan sengketa tanah berkembang menjadi rangkaian persoalan hukum yang harus dihadapi dengan keteguhan, kesabaran, dan keberanian. Berbagai dokumen, proses persidangan, laporan, serta upaya mencari klarifikasi menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dihadapi. Di tengah situasi tersebut, Tri Siswanti berusaha mempertahankan haknya sekaligus menyampaikan harapan agar setiap proses hukum dijalankan secara cermat, berimbang, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini tidak ditulis untuk menghakimi seseorang, mendahului putusan pengadilan, ataupun menempatkan satu pihak sebagai pihak yang pasti benar dan pihak lainnya pasti salah. Setiap dugaan, peristiwa, dan persoalan yang diuraikan perlu dipahami secara proporsional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menilai bukti. Buku ini merupakan catatan pengalaman dan perspektif penulis mengenai peristiwa yang dialami, sekaligus bentuk harapan agar kebenaran dapat ditemukan melalui proses yang adil dan terbuka. Lebih dari sekadar kisah pribadi, buku ini mengajak pembaca untuk merenungkan makna keadilan dalam kehidupan bernegara. Hukum seharusnya tidak hanya hadir dalam bentuk peraturan, prosedur, dan kewenangan, tetapi juga tercermin dalam sikap, tindakan, dan keberanian untuk mendengarkan semua pihak secara objektif. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat, siapa yang paling berpengaruh, atau siapa yang paling lantang menyampaikan narasi. Keadilan harus bertumpu pada fakta, bukti, integritas, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
QRSBN Status
QRSBN Number
62-0174-04320-9
Date Accepted
22 Oct 2026
Submission Date
22 Oct 2026
Status
ValidatedPublisher
Publisher Name
CV. KARYA BAKTI MAKMUR (KBM) INDONESIA
Location
Bojonegoro, Jawa Timur