Logo
QRSBN QR Code Standard Book Number
Beranda Pencarian Detail Buku
Terverifikasi QRSBN

Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian

oleh Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.

CV. Nas Media Pustaka

62-0071-03965-5
QR Code

Informasi Buku

Judul

Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian

Penulis

Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.

Edisi

Monograf

Seri

Tidak berseri

Tahun Terbit

2026

Bulan Terbit

September

Jumlah Halaman

100

Tinggi Buku

21 cm

Kelompok Pembaca

Umum

Jenis Pustaka

Non-Fiksi

Kategori Jenis

Buku Umum

Terbitan

PT. Nas Media Indonesia

Media

Buku

Kategori Buku

Umum

Klasifikasi DDC

002 — Buku

Provinsi Terbit

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kota/Kab Terbit

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Distributor

https://nasmedia.id/store

Link Buku

https://nasmedia.id/store/parameter-kelayakan-nafkah-istri-dan-anak-pasca-perceraian/

Deskripsi / Abstrak

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” Az-Zuhaili menegaskan bahwa ukuran nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.

Sinopsis

Nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.

Status QRSBN

Nomor QRSBN

62-0071-03965-5

Tanggal Diterima

07 Sep 2026

Tanggal Pengajuan

07 Sep 2026

Status

Tervalidasi

Penerbit

Nama Penerbit

CV. Nas Media Pustaka

Lokasi

Kota Makassar, Sulawesi Selatan