Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian
oleh Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.
CV. Nas Media Pustaka
Informasi Buku
Judul
Parameter Kelayakan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian
Penulis
Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.
Edisi
Monograf
Seri
Tidak berseri
Tahun Terbit
2026
Bulan Terbit
September
Jumlah Halaman
100
Tinggi Buku
21 cm
Kelompok Pembaca
Umum
Jenis Pustaka
Non-Fiksi
Kategori Jenis
Buku Umum
Terbitan
PT. Nas Media Indonesia
Media
Buku
Kategori Buku
Umum
Klasifikasi DDC
002 — Buku
Provinsi Terbit
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kota/Kab Terbit
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Distributor
https://nasmedia.id/store
Link Buku
https://nasmedia.id/store/parameter-kelayakan-nafkah-istri-dan-anak-pasca-perceraian/
Deskripsi / Abstrak
Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” Az-Zuhaili menegaskan bahwa ukuran nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.
Sinopsis
Nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.
Status QRSBN
Nomor QRSBN
62-0071-03965-5
Tanggal Diterima
07 Sep 2026
Tanggal Pengajuan
07 Sep 2026
Status
TervalidasiPenerbit
Nama Penerbit
CV. Nas Media Pustaka
Lokasi
Kota Makassar, Sulawesi Selatan